Rabu, 28 Desember 2016


ILMU-ILMU YANG MENDASARI IJTIHAD

Ilmu-ilmu iktisabi atau kasbi (yang diperoleh lewat pencarian) sebagai dasar ijtihad adalah sebagai berikut:


1. Bahasa (gramatika seperti Nahwu dan Sharf) dan sastra Arab (seperti Balaghah yang terdiri dari ilmu Bayan, Ma'ani, Badi').

Ilmu Sharf adalah ilmu tentang perubahan bentuk sesuai dengan waktu; lampau, sedang (berlangsung), perintah, kata kerja, kata pelaku dan sebagainya. Ilmu Nahwu adalah ilmu tentang perubahan akhir huruf setiap kata (dan jumlah kata) seperti mubtada', fa'il, dan sebagainya, serta perbedaan-perbedaan pendapat menyangkut masalah-masalah penting di dalamnya. Ilmu Balaghah adalah ilmu kesusasteraan. Ilmu Bayan adalah ilmu cabang dari ilmu Balaghah yang mempelajari cara berkomunikasi dan tutur kata supaya dipahami dengan sempurna. Ilmu Ma'ani adalah ilmu yang mengajarkan teknik memperindah bahasa dan kata, bersyair, menyusun puisi dan sebagainya.

Ilmu Bahasa dan Satra Arab sangat diperlukan calon mujtahid, mengingat sebagian besar hukum syari'at hanya dapat ditemukan dan disimpulkan melalui pemahaman dan penguasaan arti yang tersurat (lahiriah) atau yang tersirat (batiniyah) dari ayat-ayat Al Qur'an dan riwayat-riwayat hadits. Bahasa Arab -sebagaimana bahasa-bahasa lain- sebagai media komunikasi populerjuga tidak terlepas dari kontaminasi. Dengan demikian ilmu Bahasa dan Satra Arab wajib dipelajari dan dikuasai calon mujtahid, siapa pun dia, bangsa arab atau bukan.


2. Ushulul-Fiqh (ilmu dasar-dasar penyimpulan hukum).

Ilmu dasar-dasar hukum syari'at ini dalam syllogisme demonstrable (al qiyas al burhani) terletak sebagai proposisi mayor (al qadhiyah al kubra), sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu logika (manthiq). Ilmu inilah yang menentukan benar atau tidaknya suatu teks riwayat yang akan digunakan sebagai dasar penyimpulan hukum. Ilmu ini bersifat shopistik dan tidak mengandung arti.


3. Ilmu Dirayah (ilmu tentang riwayat serta kategori-kategorinya) dan ilmu Rijal (ilmu tentang identitas para pembawa riwayat).

Karena sebagian besar riwayat-riwayat yang mengisi khazanah periwayatan umat (Imamiah) termasuk dalam kategori ahad (periwayatan individual) dan bukan kategori mutawatir (periwayatan kolektif) baik dari segi matn (teks) maupun sanad (perawi), maka calon mujtahid harus menguasai ilmu rijal dan ilmu dirayah.

Studi terhadap riwayat dan berbagai macamnya secara mendasar sangat diperlukan karena secara global didapati adanya riwayat yang tidak sahih dalam khazanah hadits umat Islam. Bila seorang mujtahid telah mengetahui secara rinci dan mendapat kemantapan akan keshahihan sebuah (beberapa) riwayat, maka dia bisa menjadikannya sebagai sumber penyimpulan hukum syar'i. setelah memastikannya sebagai ucapan Nabi atau Imam.


4. Ilmu Manthiq (Logik), yaitu ilmu tentang teknik berfikir yang benar.

Seorang faqih sangat perlu mengetahui beberapa pembahasan ilmu ini yang erat kaitannya dengan tujuan penyimpulan, seperti pembahasan-pembahasan mengenai syllogisme demonstrable (al qiyas al burhani), pembahasan tentang pembagian dan sebagainya.


5. Ilmu Matematika.

Ayatollah Muhammad Baqir Shadr mengategorikan sebagai salah satu landasan ijtihad. Dalam bukunya yang berjudul "Al Ushul Al Manthiqiyah Li Al Istiqra" (dasar-dasar rasional induksi) beliau memasukkan hitungan perkiraan-perkiraan matematika rasional dalam pembahasan-pembahasan ushul, seperti pembahasan-pembahasan tentang ijma', syuhrah dan sebagainya. Itulah sebabnya, dimasa mendatang Ilmu Matematika akan menjadi salah satu ilmu yang mendasari ijtihad, insya Allah.

Tindakan Sayyid Muhammad Baqir Shadr ini mirip dengan langkah Al Muhaqqiq Husein Al Khunsari (wafat tahun 1098 H) yang memasukkan pemikiran-pemikiran filosofis Islam ke dalam pembahasan-pembahasan Ushul-Fiqh, dalam bukunya " Al Masyariq Asy-sumus fi Syarhi Ad Durus". Pada awalnya buku itu mendapat kritikan dari para pendukungnya yang kemudian mereka kembangkan hingga menjadi konsensus dan disahkan.

Kelima macam ilmu diatas merupakan unsur-un

Tidak ada komentar:

Posting Komentar